Anak Usia 15 Tahun Diduga Bandar dan Pengendali Pengedaran Narkoba, Miliki Anak Buah Usia 26 Tahun

- 14 Maret 2023, 21:07 WIB
Anak Usia 15 Tahun Diduga Bandar dan Pengendali Pengedaran Narkoba, Miliki Anak Buah Usia 26 Tahun
Anak Usia 15 Tahun Diduga Bandar dan Pengendali Pengedaran Narkoba, Miliki Anak Buah Usia 26 Tahun /Instagram.com/@humas_polres_purwakarta

SRAGEN UPDATE - Anak usia 15 tahun diduga menjadi bandar dan pengendali pengendaran narkoba yang memiliki anak buah berusia 26 tahun.

 

Anak kelas 3 SMP tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta yang diduga jadi pengedar narkoba, anak tersebut berinisial RD.

Pada 12 Maret 2023 dua pelaku ditangkap polisi setelah mendapat keterangan dari masyarakat setempat dan melakukan pemeriksaan mengenai dugaan jaringan pengedaran narkoba.

Baca Juga: Review Anime Vinland Saga Musim 2 Episode 10: Canute Orang Paling Berbahaya Kali ini?

"Setelah melakukan penyelidikan, kemudian pada, Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua orang pelaku dengan berinisial RD berusia 15 tahun," Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain seperti yang dikutip SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat.

Penangkapan RD ini membuat polisi juga menangkap pelaku I (26) juga yang diduga menjadi anak buah RD.

"Dari pengembangan tersangka RD, kami menangkap lagi seorang pelaku sebagai pengedar dengan inisial I berusia 26 tahun," ujar Edward.

Pada saat penangkapan RD berhasil mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl.

Sementara untuk pelaku inisial I, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua paket jenis sabu.

 

RD membeli barang-barang tersebut secara online dan langsung kepada pembeli.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia juga kembali secara online dan langsung kepada pembeli," kata Edwar Zulkarnain dalam keterangannya, Selasa, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Arsenal vs Sporting Lisbon Liga Eropa: Preview, Absen Pemain, dan Prediksi Skor

RD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang dimana pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun.

Sementara untuk tersangka I terancam dengan pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan paling lama penjara 15 tahun.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah