Pendaftaran BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan Terbaru: Kewajiban Pemberi Kerja dan Status Penduduk

- 14 Juli 2023, 16:22 WIB
Pendaftaran BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan Terbaru: Kewajiban Pemberi Kerja dan Status Penduduk
Pendaftaran BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan Terbaru: Kewajiban Pemberi Kerja dan Status Penduduk /Screenshot /

SRAGEN UPDATE - Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, terdapat perubahan terkait pendaftaran pekerja di BPJS Kesehatan. 

Pada draf terakhir, aturan tersebut masih memuat istilah ‘BPJS Kesehatan’, namun dalam beleid terbaru yang disahkan pada 11 Juli 2023, istilah tersebut dihilangkan.

Meskipun demikian, aturan baru ini masih mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. 

Baca Juga: Menhub Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap Jalur Kereta Api: Penyelidikan Dugaan Korupsi di DJKA

Namun, mereka tidak diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan. 

Pasal 100 ayat (1) UU Kesehatan baru menyatakan bahwa pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Selanjutnya, dalam ayat (2), disebutkan bahwa pekerja dan semua orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang sehat, serta mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku. 

Ayat (3) mengatur bahwa pemberi kerja wajib menanggung biaya penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terakhir, ayat (4) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk melindungi pekerja.

Baca Juga: Hukuman Tambahan dalam Kasus 'Revenge Porn' Alwi: Terobosan Hukum dan Efek Jera Bagi Pelaku

Artinya, meskipun pendaftaran di BPJS Kesehatan tidak lagi diwajibkan, perusahaan atau pemberi kerja tetap bertanggung jawab untuk memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan yang baru.

Dalam Pasal 411 ayat (2) UU Kesehatan yang baru, diatur bahwa seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Namun, tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi bagi individu yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Ayat (5) menjelaskan bahwa penduduk yang ingin mendapatkan manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar secara pribadi. 

Ayat (6) menambahkan bahwa manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja atau dibayar secara pribadi, dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.

Baca Juga: Inilah Beberapa Pasal yang Dianggap Bermasalah oleh IDI dalam UU Kesehatan

Sebelum disahkan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, terdapat ketentuan mengenai kewajiban perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan. 

Pasal 424 dalam RUU tersebut mengubah ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Pasal 424 ayat (1) menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. 

Ayat (2) menambahkan bahwa jika pemberi kerja tidak melakukan pendaftaran seperti yang disebutkan dalam ayat (1), pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja.

Perlu dicatat bahwa kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Baca Juga: Longsor Terjadi di Beberapa Titik Sumbar Akibat Intensitas Hujan Kategori Ekstrem

Jika pemberi kerja melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Meskipun UU Kesehatan yang baru tidak mengatur secara menyeluruh mengenai kewajiban pemberi kerja, kewajiban ini tetap diatur dalam UU BPJS dan SJSN yang belum dihapuskan. 

Hal ini juga ditegaskan oleh anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, yang menyatakan bahwa perusahaan tetap wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah