Pendaftaran Telah Dibuka, Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2023 dengan Tahun 2022

- 25 September 2023, 18:49 WIB
Pendaftaran Telah Dibuka, Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2023 dengan Tahun 2022
Pendaftaran Telah Dibuka, Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2023 dengan Tahun 2022 /pppkguru.kemendikbud/

SRAGEN UPDATE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dibuka untuk sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Inilah Sinopsis Twinkling Watermelon Beserta Tempat Menonton dan Daftar Pemerannya

Menurut keterangan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Dengan segala usaha dan upaya yang telah dilakukan, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Untuk itu, terdapat 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Nunuk Suryani kemudian menjelaskan alasan tidak terakomodasi, yaitu karena daerah yang memang membutuhkan guru tapi tak membuka formasi seleksi guru PPPK di tahun ini.

Selain itu, ada juga daerah yang kelebihan pasokan guru.

Baca Juga: Penjelasan Episode 6 Arthdal Chronicles 2: Saya dan Eunsom Tahu Keberadaan Satu Sama Lain

“Ada daerah yang mengalami over supply dan tidak membuka formasi. Kita sudah tata dengan berbagai kebijakan yang sekarang kita lakukan ternyata masih belum terakomodasi,” tutur Nunuk.

Dalam kesempatan yang sama, Nunuk Suryani menambahkan, bagi guru yang masuk dalam daftar P1 tetap harus mendaftar seleksi PPPK.

Walaupun statusnya sudah diprioritaskan oleh pemerintah maupun pusat pemerintah daerah.

“Jadi tetap daftar yang P1 ini, meski mereka tidak ikut seleksi guru PPPK 2023,” jelas Nunuk yang dikutip oleh SragenUpdate.com dari situs resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Senin, 25 September 2023.

Lantas apa berbedaan seleksi guru PPPK 2023 dengan tahun lalu?

Nunuk Suryani mengimbau semua guru honorer yang hendak mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional guru untuk membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Suzy dan Yang Se Jong Terlibat pada Drama Romantis Baru Doona Telah Merilis Beberapa Potongan Gambar

Sebab, seleksi PPPK tahun ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan semua kementerian yang membuka formasi PPPK.

“Tahun-tahun sebelumnya memungkinkan pendaftaran jabatan fungsional guru menggunakan portal pppkguru.kemdikbud.go.id milik Kemendikbudristek, tetapi tahun ini berbeda, semua pendaftaran melalui satu pintu di SSCASN BKN. Jadi guru honorer prioritas 1 (P1), P2, P3 maupun P4 harus bikin akun baru,” ungkap Nunuk.

Pembuatan akun baru itu bertujuan untuk mendapatkan update jumlah guru honorer yang masih ada.

Sebab, dalam perjalanannya tentu terdapat guru honorer yang keluar dari jabatan (resign), meninggal dunia atau pindah kerja.

Perbedaan lainnya, yaitu meski harus membuat akun baru, para guru lulus PG yang merupakan Prioritas 1 (P1) tidak akan dites kembali.

Mereka cukup menunggu penempatan saja, termasuk sekitar 3.000 P1 yang penempatannya sempat dibatalkan.

Nunuk juga menjelaskan bahwa tahun ini untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem Situational Judgment Test (SJT).

Baca Juga: Ini 2 Pemain Manchester United yang Dirumorkan Tolak Jabatan Kapten di Era Ole Gunnar Solskjaer

“Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas proses pembelajarannya,” kata Nunuk.

Sementara itu, untuk peserta dari pelamar umum atau P4, menambahkan menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Bagi pelamar bersertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Nunuk juga mengungkapkan beberapa perbedaan lain yang harus dicermati oleh guru-guru honorer yang akan melamar PPPK tahun ini.

Salah satu perbedaan itu adalah tidak ada lagi masa sanggah setelah guru yang bersangkutan menerima hasil seleksi.

“Usai ujian langsung diumumkan, tidak ada lagi masa sanggah hasil ujian. Masa sanggah hanya dilakukan pada saat seleksi administrasi dan itu dilakukan sekali saja,” tandasnya.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah