Pj Gubernur NTB Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan oleh KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bima

- 20 November 2023, 18:58 WIB
Pj Gubernur NTB Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan oleh KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bima
Pj Gubernur NTB Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan oleh KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bima /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Baca Juga: Drama Perfect Marriage Revenge, Castaway Diva dan Korea-Khitan War Berhasil Raih Rating Tinggi

Tidak cukup dengan membuat proyek anggaran besar, Luthfi juga ikut campur dalam penentuan kontraktor pada lelang proyek-proyek yang telah ditentukan.

Lelang proyek-proyek yang dilakukan oleh Luthfi untuk mencari para pemenang dari berbagai kontraktor dilakukan sebagai formalitas karena pemenang yang terpilih tidak sesuai dengan persyaratan.

Sebagai balasannya, akhirnya Luthfi menerima setoran uang sebesar Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.

Para kontraktor tersebut memberikan uang kepada Luthfi melalui transfer rekening bank kepada orang-orang kepercayaan Luthfi dan anggota keluarga.

Lebih lanjut, penyidik KPK juga menemukan dugaan gratifikasi dalam bentuk uang yang dilakukan oleh Luthfi.

Baca Juga: Trolls Band Together Tayang di Korea, Wendy Red Velvet dan Eunsook RIIZE Jadi Pengisi Suara

Atas perbuatannya, Luthfi terjerat Pasal 12 huruf (i) dan Atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x