Mantan Komisioner KPK Layangkan Surat kepada Kapolri untuk Menahan Firli Bahuri karena Dugaan Pemerasan

- 1 Maret 2024, 21:56 WIB
Mantan Komisioner KPK Layangkan Surat kepada Kapolri untuk Menahan Firli Bahuri karena Dugaan Pemerasan
Mantan Komisioner KPK Layangkan Surat kepada Kapolri untuk Menahan Firli Bahuri karena Dugaan Pemerasan /ANTARA/Laily Rahmawaty

Samad melanjutkan bawah seharusnya Firli sudah ditahan karena telah memenuhi syarat untuk ditahan.

“Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahan,” kata Samad.

Samad juga mengatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan jika perkara ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada hukum.

Baca Juga: Apa Itu Doping dalam Sepak Bola? Berikut Sejarah Penangguhan dan Protokol Setelah Kontroversi Paul Pogba

Hal tersebut disebabkan karena banyaknya kasus yang diselesaikan dengan cepat jika menyangkut masyarakat sipil.

Sementara untuk kasus Firli terkesan ditahan untuk diselesaikan.

Padahal menurut Samad semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.

Samad menilai jika kejahatan yang dilakukan oleh Firli termasuk dalam Undang-Undang KPK yang masuk kategori kejahatan korupsi level tinggi.

Selain itu, menurut Samad kasus yang sudah lama seharusnya paling tidak penyidik melakukan penahanan.

Hal tersebut untuk mencegah tersangka melakukan hambatan-hambatan atau bisa seketika mempengaruhi proses persidangan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah