Mantan Komisioner KPK Layangkan Surat kepada Kapolri untuk Menahan Firli Bahuri karena Dugaan Pemerasan

- 1 Maret 2024, 21:56 WIB
Mantan Komisioner KPK Layangkan Surat kepada Kapolri untuk Menahan Firli Bahuri karena Dugaan Pemerasan
Mantan Komisioner KPK Layangkan Surat kepada Kapolri untuk Menahan Firli Bahuri karena Dugaan Pemerasan /ANTARA/Laily Rahmawaty

“Itulah kekhawatiran kami,” kata Samad.

Muhammadi Jasin juga menambahkan bahwa dirinya sebagai saksi ahli bersama Saud Situmorang sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa Firli layak ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Firli disangkakan dengan Pasal 12 e dengan ancaman hukuman lima tahun digandengkan dengan Pasal 12B yakni gratifikasi dengan ancaman hukum bisa 20 tahun.

Baca Juga: Park Ji Hoon Resmi Telah Berpisah dengan Maroo Entertainment dan Menjadi Agen Bebas

Jika melihat dari pasal yang disangkakan ke Firli sudah seharusnya Firli ditahan.

Jika tidak ditakutkan Firli melakukan penghilangan barang bukti atau melarikan diri.

“Ini yang menjadikan trigger kami bersama-sama dengan yang hadir di sini semuanya untuk segera mendorong Kapolri melakukan penahan terhadap Firli Bahuri,” kata Jasin.

Sementara itu, Saut Situmorang mengungkap bahwa apa yang dilakukan oleh Firli selama bekerja di KPK semuanya bermasalah.

Jika dilihat dari segi hukum, maka yang berlaku untuk Firli saat ini tidak adil.

“Oleh sebab itu, kami datang ke sini untuk kepastian hukum, untuk kebermanfaatan hukum dan keadilan, kepastiannya,” kata Situmorang.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah