Penjelasan Kasus Fikih Pernikahan ketika Suami Mengatakan Talak Lalu Meninggal, Istrinya Iddah Talak / Wafat

31 Agustus 2023, 22:57 WIB
Penjelasan Kasus Fikih Pernikahan ketika Suami Mengatakan Talak Lalu Meninggal, Istrinya Iddah Talak / Wafat /Pexels/Emma Bauso/

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Ada seorang suami yang sakit terus-menerus, dan ia memiliki seorang istri. Ia kemudian memerintahkan istrinya untuk keluar dari rumah.

Tetapi istrinya enggan untuk keluar, lalu ia berkata, “Kamu aku talak.”

Setelah itu istrinya keluar dan menutupi wajahnya dari suaminya.

Ketika suaminya meminta istrinya untuk masuk, istrinya tetap menutupi wajahnya.

Ketika ditanya kenapa ia menutupi wajahnya, istrinya menjawab bahwa talak telah jatuh.

Baca Juga: Berikut Makna dari 5 Judul Lagu Taylor Swift, dari Wildest Dreams hingga Sad Beautiful Tragic

Tetapi suaminya mengingkari dan berkata, “Aku tidak bersumpah, dan juga tidak menjatuhkan talak.”

Setelah beberapa hari, ia meninggal dunia. Apakah istrinya menjalani iddah talak? Ataukah iddah karena suaminya meninggal?

Jawaban:

Wanita tersebut harus menjalani iddah karena suami meninggal dan iddah talak.

Ia berhak mendapat warisan, jika memang suaminya sadar ketika mengucapkan kata talak kepadanya.

Adapun jika tidak sadar, maka iddah karena suami meninggal tidak wajib baginya.

[Syekhul Islam Ibnu Taimiyah].***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler