Hukum Islam ketika Laki-laki Menikahi Janda yang Hamil Karena Zina

31 Agustus 2023, 23:54 WIB
Hukum Islam ketika Laki-laki Menikahi Janda yang Hamil Karena Zina /

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Apa hukum akad nikah seorang lelaki dengan wanita janda yang hamil karena zina pada usia kehamilan delapan bulan?

Apakah akad tersebut dikategorikan batal, rusak, atau sah? Karena dua ulama kami berbeda pendapat.

Satunya berpendapat akadnya batal, dan satunya lagi menganggap akadnya sah. Hanya saja, si suami tidak boleh menggauli istrinya sampai ia melahirkan. Manakah yang benar?

Jawaban:

Jika seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang hamil karena perzinaan, maka pernikahannya batal, sebagaimana tercantum dalam Alquran:

Baca Juga: Jun SEVENTEEN Ungkap Ia Pernah Gugup dan Tidak Percaya Diri Saat Masih Menjadi Trainee

وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ

Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya.” (Al-Baqarah: 235)

Dari ayat tersebut, jelas bahwa ia diharamkan untuk menggaulinya.

Dan juga ayat berikut:

وَاُولٰتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Ath-Thalaq: 4).

Dan juga berdasarkan keumuman sabda Nabi SAW:

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menumpahkan air (mani)nya di tempat tanaman orang lain (wanita hamil).” (HR. Abu Dawud, dan disahihkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Baca Juga: Girl Group Jebolan Queendom Puzzle ‘EL7Z UP’ Siap Debut pada Pertengahan September 2023 Mendatang

Juga, berdasarkan keumuman sabda Nabi SAW:

“Wanita hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan.” (HR. Abu Dawud dan disahihkan Al-Hakim).

Oleh karena itu, Malik dan Ahmad Rahimallahu berpendapat demikian.

Sedangkan menurut Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah dalam salah satu riwayat darinya; akadnya sah. Hanya saja, Abu Hanifah mengharamkan bagi lelaki tersebut untuk menggauli istrinya sampai ia melahirkan. Ini berdasarkan hadits-hadist yang sudah disebutkan di atas.

Sementara itu, Asy-Syafi’i memperbolehkan bagi lelaki tersebut untuk menggauli istrinya, karena air mani dari perzinaan tidak ada kehormatannya, dan si anak karena zina nasabnya tidak disambung kepada dirinya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, “Dan orang yang berzina, anaknya tidak dinasabkan kepadanya.” Sebagaimana halnya anak tersebut juga tidak dinisbatkan kepada lelaki yang menikah dengannya. Karena wanita tersebut baru menjadi “ranjang” baginya setelah hamil.

Baca Juga: Seo Eun Soo dan Lee Je Hoon Dikonfirmasi akan Bergabung pada Drama Terbaru Chief Inspector 1963

Dengan demikian, jelas sudah sebab perbedaan pendapat di antara dua syekh di atas. Masing-masing menghukumi berdasarkan pendapat imam yang diikuti, tetapi pendapat yang benar adalah pendapat pertama; berdasarkan keumuman dua ayat di atas, dan hadits-hadits yang menunjukkan larangan (menikah dengan wanita yang hamil karen zina).

[Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’].***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler