Apa Itu Pernikahan Muhalil atau Tahlil? Berikut Penjelasannya dalam Ilmu Fiqih dan Islam

- 30 Desember 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi. Apa Itu Pernikahan Muhalil atau Tahlil? Berikut Penjelasannya dalam Ilmu Fiqih dan Islam
Ilustrasi. Apa Itu Pernikahan Muhalil atau Tahlil? Berikut Penjelasannya dalam Ilmu Fiqih dan Islam /Pexels/

SRAGEN UPDATE - Ada berbagai istilah yang digunakan dalam Ilmu Fiqih, termasuk dalam bab Pernikahan adanya istilah ‘pernikahan muhalil’.

Muhalil yang berasal dari kata tahlil ini mungkin tidak banyak yang tau bagi sebagian orang.

Lantas, apa itu pernikahan muhalil atau pernikahan tahlil?

Berikut penjelasannya dalam Ilmu Fiqih dan dari kaca mata Islam sebagaimana dirangkum SragenUpdate.com dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan karya Muhammad Samih Umar:

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Brighton vs Arsenal: Preview, Prediksi Skor, Lineup, Berita Tim

Nikah tahlil adalah nikah yang terjadi ketika seorang lelaki bermaksud menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali oleh suaminya.

Yaitu suaminya menalaknya, kemudian rujuk, kemudian menalak lagi lalu rujuk; kemudian menalak lagi untuk ketiga kalinya.

Wanita ini tidak halal untuk dinikahi oleh suami yang telah melakukan talak tiga kepadanya, kecuali wanita ini menikah dengan laki-laki lain berdasarkan rasa suka sama suka, kemudian berhubungan suami - istri.

Apabila wanita ini telah berhubungan dengan suami barunya kemudian berpisah (baik karena bercerai maupun meninggal dunia), maka wanita ini diperbolehkan menikah lagi dengan laki-laki yang telah menalaknya tiga kali.

Baca Juga: Hukum Talak dalam Islam Ketika Suami Sedang Mabuk atau Marah

Mengai talak tiga kemudian bisa rujuk kembali ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi:

 

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Artinya:

“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 230).

Baca Juga: Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam

Jadi, apabila seorang lelaki yang sengaja meminta lelaki lain untuk menikahi istri yang telah ditalaknya tiga kali dengan niat jika sudah menggaulinya harus menalak istrinya tersebut, lalu istrinya menjalani masa ‘iddah untuk kemudian rujuk kembali dengannya, maka hal tersebut dilarang oleh Islam.

Nabi Muhammad SAW melaknat muhallil (orang yang menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali untuk diceraikan) dan muhallal lahu (suami dari wanita yang ditalak tiga kali).

Dinamakan muhallil karena ia seperti kambing hutan yang dipinjam oleh si pemilik kambing dalam jangka waktu tertentu, kemudian ia kembalikan kepada pemilik aslinya.

Lelaki yang menikahi wanita yang ditalak tiga kali ini seperti kambing hutan yang diminta untuk menikah dengan wanita yang dimaksud, kemudian ia berpisah dengannya.

Baca Juga: 17 Turnamen Nihil Gelar, Ahsan 'The Daddies' Puas Dengan Performa Sepanjang Tahun 2022

Berikut ini penjelasan tentang nikah tahlil, yang terdiri dari dua bentuk pernikahan:

1. Pertama, ada syarat yang diucapkan dalam akad ini

Misalnya, si suami diminta, “Kami nikahkan putri kami dengan syarat kamu harus menggaulinya kemudian kamu menalaknya”.

2. Kedua, akad tanpa syarat tetapi adanya niat ingin menalaknya setelah menggauli istri

Niat ini terkadang berasal dari suami, dan terkadang pula dari istri dan walinya.

Jika niat itu berasal dari suami, padahal dialah yang menentukan talak terhadap istrinya, maka dalam akad ini istrinya tidak halal baginya.

Karena suami seperti ini tidak memiliki niat untuk melaksanakan maksud dari pernikahan itu sendiri, yaitu agar nikahnya langgeng, harmonis, penuh cinta, menjaga kehormatan, memiliki keturunan, dan maslahat-maslahat nikah yang lainnya.

Baca Juga: UMR Tertinggi di Indonesia Tahun 2023, Kira-Kira Kamu Mau Kerja Dimana Nih?

Sebab itu, nikahnya menjadi tidak sah.

Adapun jika niat itu berasal dari istr atau walinya, maka ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Meski begitu, nikah tahlil adalah pernikahan yang dilarang dalam Islam.

Nikah ini dilakukan hanya untuk agar mantan suami yang telah menalak istri tiga kali bisa rujuk kembali dengan melakukan berbagai upaya, seperti suami barunya hanya dijadikan pelarian sementara saja.

Baca Juga: Kisah Lengkap Uwais Al Qarni, Sahabat yang berbakti kepada Ibu dan Tak Pernah Bertemu Nabi

Demikian penjelasan mengenai pernikahan muhalil atau tahlil. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah