Bolehkan Kata Talak atau Cerai Dititipkan ke Wali? Ini Penjelasan dalam Islam

- 31 Agustus 2023, 19:54 WIB
Bolehkan Kata Talak atau Cerai Dititipkan ke Wali? Ini Penjelasan dalam Islam
Bolehkan Kata Talak atau Cerai Dititipkan ke Wali? Ini Penjelasan dalam Islam /Pixabay/stevepb

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Aku pergi dari negeriku, Mesir, ke negara Irak ketika terjadi kesalahpahaman dan pertengkaran antara aku dan istriku.

Istriku kemudian meninggalkan rumah kami untuk pergi ke rumah keluarganya. Sementara aku sendiri pergi ke Irak.

Ketika tiba di Irak, aku berniat untuk menalak istriku. Benar saja, aku mewakilkan seseorang dari kerabatku untuk menalaknya.

Akan tetapi, setelah memikirkannya lagi, ragu-ragu mengutus wakil, dan ini terjadi setelah berlalu dua tahun setelah itu. Peranyaannya, apakah sah bagi istri bahwa ia telah tertalak setelah kepulanganku, karena niat saya waktu itu adalah menceraikannya?

Baca Juga: Isi Surat yang Dibagikan oleh Agensi Kim Dong Wook untuk Penggemar Setelah Berita Pernikahannya Beredar!

Yang kedua: apakah jika aku pulang dari Mesir, dan ingin kembali kepada istriku, aku harus menalaknya terlebih dahulu, kemudian baru aku kembali kepadanya?

Ataukah niat dalam kondisi ini sama saja belum dilaksanakan, karena pada saat itu aku sedang marah kepadanya?

Jawaban:

Seyogianya bagi seorang suami untuk memikirkan ketika hendak melakukan sesuatu. Terutama dalam masalah yang berbahaya seperti ini, yaitu menalak istri. Seyogianya tidak melakukan itu kecuali setelah merenungkan dampak-dampaknya, dan melihat apa yang akan terjadi jika ia melakukan tindakan tersebut.

Si penanya menyebutkan bahwa ia bertekad untuk mewakilkan seseorang untuk menalak istrinya.

Tekad dan niat seperti ini, sekalipun kuat, tidak menyebabkan jatuhnya talak. Karena talak itu terjadi setelah diucapkan, baik dari suami atau orang yang mewakilinya. Dari pertanyaan si penanya, sudah jelas disebutkan bahwa kata-kata talak tidak terlontarkan oleh dirinya, dan orang yang mewakilinya.

Baca Juga: 5 Bunshik atau Jajanan Jalanan Korea Selatan yang Wajib Dicoba, Murah dan Nikmat

Oleh karena itu, istrinya masih berada dalam ikatan pernikahan dengannya. Ia masih tetap menjadi istrinya dan si suami tidak perlu menalaknya jika sudah kembali ke Mesir. Karena sebab talak, yaitu adanya kesalahpahaman atau marah yang menjadi pemicunya telah lenyap. Maka ia tidak perlu menalak istrinya, bahkan istrinya masih berada dalam perlindungannya.

Demikianlah, setiap kali seseorang meniatkan untuk menalak istrinya tetapi belum diucapkan atau ditulis, maka istrinya belum tertalak.

[Syekh Ibnu Utsaimin].***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah