Larangan dalam Islam untuk Suami yang Menikah Lebih dari 4 Istri, Lengkap dengan Alasan dan Hukum Asalnya

- 31 Agustus 2023, 23:50 WIB
Larangan dalam Islam untuk Suami yang Menikah Lebih dari 4 Istri, Lengkap dengan Alasan dan Hukum Asalnya
Larangan dalam Islam untuk Suami yang Menikah Lebih dari 4 Istri, Lengkap dengan Alasan dan Hukum Asalnya /Ben_Kerckx/

Maka ia tidak boleh menikah kecuali sesuai dengan batasan-batasan yang sudah Allah jelaskan dan izinkan.

Baca Juga: Girl Group Jebolan Queendom Puzzle ‘EL7Z UP’ Siap Debut pada Pertengahan September 2023 Mendatang

Dan Allah tidak memberikan izin bagi seseorang untuk menikahi lebih dari empat wanita. Maka yang selebihnya dikembalikan pada hukum asal, yaitu haram.

Adapun dalil dari As-Sunah, apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Qais bin Al-Harits, di mana ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan Istri. Lalu aku menemui Nabi SAW dan menyebutkan jumlah istriku kepada beliau, lalu beliau bersabda, “Pilihlah empat wanita di antara mereka.”

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Umar Rahimallahu, ia berkata, “Ghailan Ats-Tsaqafi masuk Islam dalam keadaan ia memiliki sepuluh istri pada masa jahiliyah, lalu mereka semua masuk Islam bersamanya. Nabi SAW kemudian memerintahkan agar mempertahankan empat wanita saja dari mereka.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim, dan keduanya mensahihkannya.

Para shahabat, para imam mazhab yang empat dan semua Ahlus Sunnah wal Jamaah sepakat, baik secara perkataan maupun perbuatan, bahwa seorang laki-laki tidak boleh menikahi lebih dari empat istri, kecuali Nabi SAW.

Baca Juga: Seo Eun Soo dan Lee Je Hoon Dikonfirmasi akan Bergabung pada Drama Terbaru Chief Inspector 1963

Barangsiapa yang membenci hal ini, dan ia menikah lebih dari empat istri dalam satu waktu, maka ia telah menyelisihi kitab Allah, Sunah Rasul-Nya Muhammad SAW, dan terpisah dari Ahlus Sunnah wal Jamaah.

[Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta].***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x