Larangan dalam Islam untuk Suami yang Menikah Lebih dari 4 Istri, Lengkap dengan Alasan dan Hukum Asalnya

- 31 Agustus 2023, 23:50 WIB
Larangan dalam Islam untuk Suami yang Menikah Lebih dari 4 Istri, Lengkap dengan Alasan dan Hukum Asalnya
Larangan dalam Islam untuk Suami yang Menikah Lebih dari 4 Istri, Lengkap dengan Alasan dan Hukum Asalnya /Ben_Kerckx/

SRAGEN UPDATE -

Pertanyaan:

Apa hukum seorang laki-laki menikah lebih dari empat wanita?

Tolong terangkan kepada kami dengan menjelaskan dalil-dalil yang ada karna ilmu tentang hal ini begitu mendesak.

Jawaban:

Seorang laki-laki diperbolehkan menikah lebih dari satu wanita, hingga empat, jika ia yakin bahwa dirinya bisa berlaku adil di antara mereka, dan aman dari kecurangan.

Tetapi ia diharamkan untuk menikah dengan lebih dari empat istri (dalam satu waktu). Dalilnya ada di dalam Al-Qur’an, As-Sunah dan Ijma;.

Baca Juga: Berikut Makna dari 5 Judul Lagu Taylor Swift, dari Wildest Dreams hingga Sad Beautiful Tragic

Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,tiga dan empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisa’: 3).

Allah telah memberikan izin kepada siapa pun yang ingin menikah lebih dari satu untuk menikah (jika tidak khawatir berlaku curang) dengan dua, tiga atau empat wanita, dan tidak memberikan izin untuk menikah lebih dari empat.

Karena hukum asal terkait kemaluan adalah haram.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x