Baca Juga: Anies Baswedan Ganti Penamaan ‘Rumah Sakit’ Menjadi ‘Rumah Sehat’, Biar Apa?
Serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.
Secara spesifik, ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 yang mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik.
Hak ini dilakukan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia namun belum terdaftar, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli agar layanan mereka tetap bisa digunakan.
Kominfo akan memberikan sanksi berupa pemblokiran seperti yang terjadi pada Origin, Yahoo, PayPal, Steam, Dota dan Counter-Strike GO beberapa waktu lalu jika tidak segera mendaftar.
Baca Juga: Daftar 15 Game Judi Online yang Diblokir Kominfo
Berkaitan dengan pendaftaran PSE, Kominfo sudah memblokir 15 situs perjudian online seperti Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker.
Kemudian, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu.
Lalu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.***