Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena

7 Juli 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi. Ketahuilah! Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Jangan Sampai Terlena /Pixabay/mohamed_hassan

SRAGEN UPDATE - Akhir-akhir ini sedang marak penipuan berbasis pinjaman online (pinjol). Mereka yang mengalami penipuan biasanya mengakses pinjol ilegal.

Iming-iming mendapatkan bunga rendah dan kemudahan dalam meminjam membuat masyarakat mudah tergiur.

Terlebih di tengah pandemi saat ini di mana banyak masyarakat sedang mengalami kesulitan finansial.

Korban bisa sampai mendapatkan perlakuan seperti diteror, pelecehan, kekerasan dan pembobolan data pribadi korban.

Baca Juga: Ending Thor Love And Thunder: Apakah Jane Foster Mati? Beserta POST CREDIT Kemana Ia Pergi

Kerap kali pinjol ilegal meminta akses seluruh data peminjam, mulai dari data keluarga hingga teman-temannya.

Oleh karena itu, kita perlu mengetahui ciri-ciri pinjol legal vs ilegal. Agar tidak salah pilih.

Dilansir dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut ciri-ciri pinjol legal atau resmi:

1. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

2. Terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

3. Bunga (fee) pinjaman bersifat transparan.

4. Pengajuan pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu

5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan ke situs atau layanan lain.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Amalan-amalan yang Dianjurkan di Awal Bulan Dzulhijjah

6. Tidak menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti WhatsApp atau SMS.

7. Aplikasi hanya mengakses kamera, layanan dan lokasi.

8. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

9. Memiliki layanan pengaduan.

Sedangkan ciri-ciri pinjol ilegal atau tidak resmi sebagai berikut:

1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas.

Baca Juga: Masih Ingat? Hwang Bo Ra ‘What’s Wrong With Secretary Kim?’ 10 Tahun Pacaran Nikah Dengan CEO Agensinya

3. Bunga (fee) tidak transparan. Suka mematuk bunga dengan nominal yang tinggi.

4. Pengajuan pinjaman sangat mudah. Bisa langsung cair tanpa verifikasi.

5. Adanya penyalahgunaan data peminjam, terror hingga hal-hal yang tidak manusiawi apabila tidak mampu melunasi pinjaman.

6. Meminta akses ke seluruh data dan kontak pribadi.

7. Menggunakan WhatsApp atau SMS untuk menggaet peminjam dengan iming-iming yang menggiurkan.

8. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

9. Tidak memiliki layanan pengaduan.

Baca Juga: Malaysia Masters 2022: Jadwal Pertandingan dan Atlet yang Bertanding di Babak 16 Besar

Itulah ciri-ciri pinjol legal dengan ilegal. Jangan sampai kita menjadi korban pinjol ilegal selanjutnya. Tetap berhati-hati.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler