WhatsApp, Instagram, dan Google Terancam Diblokir Kominfo, Apa Alasannya?

18 Juli 2022, 14:04 WIB
WhatsApp, Instagram, dan Google Terancam Diblokir Kominfo, Apa Alasannya? /Pexels/Keira Burton

SRAGEN UPDATE – Aplikasi populer seperti WhatsApp, Instagram, dan Google terancam diblokir oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Alasannya adalah WhatsApp, Instagram dan Google tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Oleh karenanya, Kominfo meminta aplikasi besar seperti WhatsApp, Instagram, dan Google ini untuk segera mendaftarkan aplikasinya.

Dilansir SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat melalui laman resmi Kominfo, aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Siaran Pers KOMINFO 4 Januari 2020: Merger PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia Disetujui

Aturan PSE lingkup privat ini akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Maka dari itu, pendaftaran aplikasi seperti Google, Instagram, dan WhatsApp sudah dapat dilakukan mulai tiga hari kedepan yaitu pada 21 Juli 2022.

Kewajiban untuk dapat patuh dengan aturan PSE yang dibuat oleh Kemenkominfo RI ini harus dilakukan oleh platform perusahaan teknologi raksasa seperti Google, WhatsApp dan Instagram.

Hal ini agar dapat menjaga keamanan ruang digital yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Asik! Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Begini Syarat Untuk Mendapatkannya

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi pun mengatakan, apabila tidak adanya sistem pendaftaran PSE ini di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa adanya pengawasan.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan,” ujar Dedy yang dikutip SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat.

“Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Dedy.

Dedy juga mengatakan bahwa PSE asing yang baru mendaftar yaitu TikTok dan Link Tree, kedua aplikasi ini telah melakukan pendaftaran PSE pada 22 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: 13 Merk Set Top Box (STB) Untuk Siaran TV Digital yang Direkomendasikan Kominfo Cek Daftarnya di Sini !

Selain itu, Menkominfo Johnny G. Plate meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Johnny meminta agar mereka segera melakukan pendaftaran.

Menurut Johnny, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, mengingat proses pendaftarannya sudah sangat mudah karena melalui online single submission.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan,” ucap Johnny yang dikutip SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Kolaborasi Bersama Media Group Serta Media Kominfo, ILUNI UI Gelar Sentra Vaksinasi 23 Agustus – 17 September

“Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” kata Johnny.***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler