Pipit Heryanti, Kades Peraih Penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Justru Curi Uang Rakyat di Bekasi

4 Agustus 2022, 13:58 WIB
Pipit Heryanti, Kades Peraih Penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang Justru Curi Uang Rakyat di Bekasi /BPBD Kabupaten Bekasi

SRAGEN UPDATE - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tak lama ini baru saja menahan Kepala Desa Lambangsari, Pipit Heryanti.

Penahanan Kepala Desa Lambangsari di Bekasi tersebut dilakukan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ironisnya, Pipit Heryanti merupakan kades asal Bekasi yang pernah meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar oleh KPK tahun 2020 silam.

Dilansir SragenUpdate.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 4 Agustus 2022, penahanan dilakukan usai penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan Pipit.

Baca Juga: Daftar 15 Game Judi Online yang Diblokir Kominfo

Kini, kades tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tindak korupsi diduga dilakukan tersangka dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Ganti Penamaan ‘Rumah Sakit’ Menjadi ‘Rumah Sehat’, Biar Apa?

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap Siwi Utomo.

Selanjutnya, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Setelah itu, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa, dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambangsari untuk selanjutnya diserahkan ke pihak BPN.

Lebih lanjut lagi, untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.

Dalam rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada warga yang ingin mengikuti program PTSL.

Baca Juga: 7 Tips Jadi Introvert Berkualitas, Wanita dan Pria Kepribadian Introvert Cerdas dan Elegan

Kabarnya, setiap warga diminta untuk membayar sebesar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” jelas Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun.

Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Meskipun begitu, diduga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi kasus ini lebih besar dari nominal tersebut.

Sebab, masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan sehubungan dengan penyalahgunaan dana PTSL.

Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” imbuh Siwi Utomo.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka Pipit Heryanti telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, yang berarti hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di portal pikiran-rakyat.com/ dengan judul “Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat“

Anda dapat membacanya Di sini

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler