Publik: Jangan Sampai Bharada E Dibunuh, LPSK Pastikan Kondisi Bharada E Aman di Rutan Bareskrim Polri

15 Agustus 2022, 09:00 WIB
Kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyeret sedikitnya empat tersangka, dimana tiga diantaranya merupakan anggota Polri. /Dok/gia

 

SRAGEN UPDATE - Kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyeret sedikitnya empat tersangka, dimana tiga diantaranya merupakan anggota Polri.

Bharada E alias Richard Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP, dan bertindak sebagai eksekutor Brigadir J atas perintah mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator, dan sedikit demi sedikit berani bersuara membongkar tabir kematian Brigadir J yang sebenarnya.

Baca Juga: Woo Young Woo Punya Saudara Laki-laki? Teori Drama Extraordinary Attorney Woo Ini Tuai Perhatian Penggemar

Disebut sebut menjadi saksi kunci, keselamatan Bharada E pun dikhawatirkan publik.

Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun tak tinggal diam, mereka memastikan kondisi Bharada E di dalam Rutan Bareskrim Polri baik-baik saja.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyampaikan hal tersebut langsung pada wartawan.

Dikutip dari PMJ News pada Minggu, 14 Agustus 2022, Wakil Ketua LPSK menyampaikan, "Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini."

Baca Juga: Daftar 13 Masjid di Klaten Kota, Cawas, Trucuk, Wonosari: Masjid Agung Al-Aqsa, Buka 24 Jam, Lengkap Alamat

Lebih lanjut, ia menambahkan pihak LPSK aman dan baik-baik saja selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, pihak LPSK juga telah mengerahkan beberapa anggotanya untuk memantau kondisi Bharada E selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan berkoordinasi dengan pihak Bareskrim sendiri.

"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," jelasnya.

Diketahui Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai justice collaborator sejak Jumat, 12 Agustus 2022.

Setelah melakukan asesmen panjang, LPSK akhirnya menyetujui permohonan Bharada E sebagai justice collaborator.Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Berikut 5 Manfaat Vitamin D yang Jarang Diketahui, Salah Satunya untuk Menurunkan Depres

LPSK pun lantas menerbitkan perlindungan darurat pada Bharada E, yang termasuk diantaranya menyuplai makanan bagi Bharada E.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Pentingnya keterangan Bharada E untuk menguak tabir kematian Brigadir J membuat LPSK mewanti-wanti agar Bharada E tetap aman di Rutan Bareskrim.

Selain itu, karena kasus ini menyorot perhatian publik dan menyeret nama-nama petinggi Polri.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Chelsea vs Tottenham, Ditahan Imbang, Tuchel Naik Pitam

Maka LPSK juga berupaya untuk mencegah adanya upaya pembunuhan lewat racun pada Bharada  E, LPSK pun akan memantau kondisi kesehatan Bharada E secara rutin, dan melakukan sterilisasi udara tempat Bharada E ditahan. ***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: PJM News

Tags

Terkini

Terpopuler