WOW! Presiden Jokowi Digugat Karena Ijazah palsu Untuk Ikuti Pemilu 2019, Begini Tanggapan Istana

6 Oktober 2022, 10:49 WIB
Wow! Presiden Jokowi Digugat Karena Menggunakan Ijazah palsu Untuk Ikuti Pemilu 2019, Begini Tanggapan Istana /

SRAGEN UPDATE – Hal mengejutkan baru saja terjadi, Presiden Jokowi atau Joko Widodo baru saja digugat karena menggunakan ijazah palsu untuk ikuti pemilu 2019 lalu.

Hal ini tentu saja menjadi perbincangan publik, Presiden Jokowi, yang merupakan wajah nomor 1 di Indonesia diterpa isu seperti ini.

Merespons isu Presiden Jokowi yang digugat karena menggunakan ijazah palsu untuk ikuti pemilu 2019 lalu, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono keluarkan suara.

Baca Juga: Viral! Ayat Al-Qur'an Surat Al-Kahfi Ada Kesalahan Cetak, Begini Penjelasan Kemenag 

Dini Purwono mempersilakan penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi saat mengikuti pemilihan presiden tahun 2019 untuk memberikan bukti.

Menurut Dini Purwono mengajukan gugatan adalah hak warga negara, tetapi tentu saja harus disertai dengan bukti yang kuat.

Jika memang penggugat memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, hal ini diperbolehkan dan perlu disampaikan dalam proses pengadilan nanti.

Namun, jika terbukti penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti yang nyata, maka hal ini tentu saja akan membuat malu penggugat.

Hal ini dikarenakan orang yang digugat merupakan Presiden RI, yang diketahui seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kondisi Terkini Lesti Kejora: Jalani Fisioterapi Gara-gara Tulang Bergeser Usai Dicekik Rizky Billar

“Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” ujar Dini Purwono dikutip SragenUpdate.com dari BeritaSubang.com.

Kemudian, Dini Purwono menegaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau, dan ini bisa dibuktikan dengan mudah.

Terkecuali jika penggugat ingin mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu.

“Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” jawabnya.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022 dan telah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Penjara 1 Tahun 4 Bulan Menanti, Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Segera Diperiksa Terkait ‘Prank’ KDRT

Tidak hanya Presiden Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini ada KPU, MPR, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Proses perkara Presiden Jokowi yang digugat oleh WN dengan alasan penyerahan ijazah palsu saat pemilu 2019 lalu baru masuk tahap pendaftaran, dan belum diketahui kapan sidang perdana digelar.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Beritasubang.com

Tags

Terkini

Terpopuler