Pj Gubernur NTB Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan oleh KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bima

20 November 2023, 18:58 WIB
Pj Gubernur NTB Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan oleh KPK untuk Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bima /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

SRAGEN UPDATE - Penjabat (Pj) gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi Wali kota Bima.

Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada hari Senin, 20 November 2023 untuk menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi wali kota Bima periode 2018-2023 ditunda menjadi hari Selasa, 21 November 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Dari informasi yang kai terma, Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariandi yang sedianya hari ini dijadwalkan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik, diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir Selasa besok (21 November) di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Ali Fikri seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: D.O EXO Luncurkan Foto Profil Baru yang Menarik Setelah Penandatanganan Kontrak dengan Company Soosoo

Sebelumnya, pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 KPK resmi menahan wali kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Luthfi setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan keterangan kasus tersebut bermula pada tahun 2019 ketika Luthfi bersama salah seorang anggota keluarganya mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Selanjutnya, Luthfi meminta dokumen-dokumen berbagai proyek dari Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Sebagai Wali Kota Bima Luthfi memerintahkan beberapa pejabat UPR dan BPBD untuk membuat proyek dengan anggaran yang besar yang proses penyusunannya langsung dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.

Akhirnya, berbagai proyek yang dilakukan dari tahun 2019-2020 memiliki total anggaran puluhan miliar rupiah.

Baca Juga: Drama Perfect Marriage Revenge, Castaway Diva dan Korea-Khitan War Berhasil Raih Rating Tinggi

Tidak cukup dengan membuat proyek anggaran besar, Luthfi juga ikut campur dalam penentuan kontraktor pada lelang proyek-proyek yang telah ditentukan.

Lelang proyek-proyek yang dilakukan oleh Luthfi untuk mencari para pemenang dari berbagai kontraktor dilakukan sebagai formalitas karena pemenang yang terpilih tidak sesuai dengan persyaratan.

Sebagai balasannya, akhirnya Luthfi menerima setoran uang sebesar Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.

Para kontraktor tersebut memberikan uang kepada Luthfi melalui transfer rekening bank kepada orang-orang kepercayaan Luthfi dan anggota keluarga.

Lebih lanjut, penyidik KPK juga menemukan dugaan gratifikasi dalam bentuk uang yang dilakukan oleh Luthfi.

Baca Juga: Trolls Band Together Tayang di Korea, Wendy Red Velvet dan Eunsook RIIZE Jadi Pengisi Suara

Atas perbuatannya, Luthfi terjerat Pasal 12 huruf (i) dan Atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler