Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang: Tinjauan terhadap Proses Pemilu 2024

21 Februari 2024, 19:32 WIB
Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang: Tinjauan terhadap Proses Pemilu 2024 /Dok: Antara/

SRAGEN UPDATE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini mengeluarkan rekomendasi penting terkait proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Rekomendasi tersebut menyangkut sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diharuskan untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU), penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan serta/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Dengan adanya rekomendasi ini, Bawaslu RI berusaha untuk memastikan integritas dan keabsahan seluruh proses Pemilu 2024.

Menurut keterangan yang diterima dari anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, terdapat 780 TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU, 132 TPS untuk melakukan PSL, dan 584 TPS untuk melaksanakan PSS.

Keseluruhan, Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS.

Baca Juga: Elijah Woods Siap Meriahkan Konser Niall Horan sebagai Tamu Spesial di Jakarta pada Bulan Mei 2024

Rekomendasi ini didasarkan pada hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas pemilu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Salah satu permasalahan utama yang menjadi penyebab rekomendasi ini adalah terkait dengan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

Lolly menjelaskan bahwa ada pemilih yang menggunakan KTP-el namun memilih di luar domisili mereka tanpa mengurus pindah memilih, pemilih DPTb yang menerima surat suara yang tidak sesuai dengan hak pilih mereka, dan juga kasus pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Rekomendasi untuk PSL diberikan dalam kasus adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menghambat tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.

Sedangkan, PSS direkomendasikan jika seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang sama.

Baca Juga: Terungkap Ini Spesifikasi Terperinci iPad Pro dan iPad Air 2024 yang Bocor ke Publik

Lolly juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal untuk 542 PSU, 65 PSL, dan 175 PSS.

Dalam upaya pengawasan, Bawaslu RI menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memastikan ketaatan prosedur, ketersediaan logistik, akurasi data, dan ketentuan khusus terkait prosedur PSU, PSL, dan PSS.

Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu RI berkomitmen untuk memastikan keabsahan dan integritas Pemilu 2024 demi tegaknya demokrasi di Indonesia.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler