Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Video Porno Anak di Telegram dan X, Satu Tersangka Ditangkap

30 Mei 2024, 21:41 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Video Porno Anak di Telegram dan X, Satu Tersangka Ditangkap /

SRAGEN UPDATE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video porno melalui aplikasi Telegram dan X dengan satu tersangka berinisial DY (25).

Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dan menangkap satu orang tersangka penyebar video berkonten pornografi/asusila.

Kasus ini berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber di aplikasi X (yang dulu bernama Twitter) dan menemukan akun @balapca yang menjual konten video porno anak-anak.

Akun tersebut terhubung dengan grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY, di mana di dalamnya dijual berbagai video porno anak dengan harga Rp150.000-Rp200.000.

Calon pembeli atau pelanggan diarahkan untuk mentransfer uang ke akun e-wallet dan rekening atas nama tersangka untuk membeli video tersebut.

Baca Juga: Antusiasme Film 'Hijacking', Adaptasi Fiksi dari Insiden Pembajakan Pesawat Korea Selatan 1971

Ade Safri mengatakan bahwa video asusila tersebut diperoleh dari Twitter (X), dan beberapa video tersebut dari Indonesia, tetapi kebanyakan dari luar negeri.

Karena keterbatasan memori, Sebagian bideo telah dihapus dan hanya menyisakan 10 video di ponsel tersangka.

Diketahui tersangka DY telah menjual video porno dengan pemeran anak sudah sejak tahun 2023 silam.

Terdapat 350 pembeli konten video yang dijual DY dan tersangka telah memperoleh keuntungan sebesar Rp50 juta sejak Mei 2023.

Berdasarkan keterangan dari Polda Metr Jaya, motif dari pelaku melakukan Tindakan tersebut tidak lain karena kebutuhan ekonomi.

Pada Rabu (29/5), tim penyidik Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.

Baca Juga: SEVENTEEN Berikan Donasi kepada UNESCO untuk Rayakan Ulang Tahun Hari Debut yang ke-9

Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan melakukan penggeledahan, serta menyita dua ponsel yang di dalamnya ditemukan jejak digital penyebaran dan penjualan konten video pornografi anak kepada pembeli melalui media sosial Telegram.

Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi. Tersangka mengakui segala perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ade Safri juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening dalam penanganan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan ke ahli bidang pornografi dan ahli ITE, serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler