4. Tempat ibadah
Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas total.
5. Transportasi
Ada pembatasan kapasitas penumpang.
6. Tempat makan (warung, kafe, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan)
- Makan di tempat maksimal 50 persen.
- Operasional tempat makan maksimal pukul 21.00 WIB.
- Makanan dibawa pulang hingga 24 jam atau sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Anies Adakan Vaksinasi Gratis Bagi Warga Jakarta non-KTP DKI
7. Tempat kebutuhan pokok masyarakat
Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Fasilitas pelayanan kesehatan
Beroperasi 100 persen.
9. Aktivitas di area publik
Beroperasi 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
10. Kegiatan seni, sosial dan budaya di area publik
Beroperasi 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Pusat perbelanjaan/mal
Jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB.
12. Konstruksi
Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.