DKI Jakarta Perpanjang PPKM Skala Mikro. Berikut Aturan Terkait Aktivitas Masyarakat dan Sanksinya

- 19 Juni 2021, 22:00 WIB
dki jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat hingga 28 juni
dki jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat hingga 28 juni /

Baca Juga: Zona Merah, Kapolri Sebut Setidaknya Ada 5 Klaster Covid di Jakarta

Selain itu, Kepgub juga mengatur tentang transportasi atau pergerakan orang selama PPKM mikro

1. Aturan ganjil/genap (mobil pribadi)
Tidak diberlakukan

2. Kendaraan pribadi
- Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas.
- 100 persen kapasitas jika penumpang berdomisili alamat yang sama.

3. Kendaraan umum angkutan massal, taksi, rental
Maksimal 50 persen dari kapasitas.

4. Ojek (online dan pangkalan)
Penumpang 100 persen kapasitas.

5. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)
Tutup

Baca Juga: Wiku Adisasmito Perpanjang Aturan PPKM Mikro Jelang Lebaran

Adapun sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM mikro antara lain:

1. Tidak memakai masker
- Kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
- Denda administratif maksimal Rp250ribu.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah