Baca Juga: Zona Merah, Kapolri Sebut Setidaknya Ada 5 Klaster Covid di Jakarta
Selain itu, Kepgub juga mengatur tentang transportasi atau pergerakan orang selama PPKM mikro
1. Aturan ganjil/genap (mobil pribadi)
Tidak diberlakukan
2. Kendaraan pribadi
- Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas.
- 100 persen kapasitas jika penumpang berdomisili alamat yang sama.
3. Kendaraan umum angkutan massal, taksi, rental
Maksimal 50 persen dari kapasitas.
4. Ojek (online dan pangkalan)
Penumpang 100 persen kapasitas.
5. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)
Tutup
Baca Juga: Wiku Adisasmito Perpanjang Aturan PPKM Mikro Jelang Lebaran
Adapun sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM mikro antara lain:
1. Tidak memakai masker
- Kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
- Denda administratif maksimal Rp250ribu.