DKI Jakarta Perpanjang PPKM Skala Mikro. Berikut Aturan Terkait Aktivitas Masyarakat dan Sanksinya

- 19 Juni 2021, 22:00 WIB
dki jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat hingga 28 juni
dki jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat hingga 28 juni /

SRAGEN UPDATE - Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021 mendatang. 

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur  (Kepgub) Nomor 759 tahun 2021. Dalam Keputusan ini, sejumlah aturan terkait perpanjangan PPKM diperketat. 

Dimulai dari pembatasan kegiatan hingga pukul 21.00 dan pembatasan jumlah pekerja di kantor. 

 

Dilansir dari laman resmi akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta pada hari Sabtu, 19 Juni 2021, berikut aturan terkait aktivitas masyarakat PPKM mikro berlangsung. 

Baca Juga: Jakarta Tiadakan Sementara Uji Coba Lintasan Roadbike Karena Lonjakan Covid

1. Perkantoran (swasta, pemerintah, BUMN/BUMD)
- Zona kuning: 50 persen WFH
- Zona merah: 75 persen WFH

2. Belajar mengajar
- Zona kuning dan oranye: daring atau tatap muka sesuai aturan teknik Kemendikbud Ristek.
- Zona merah: daring

3. Perguruan tinggi/akademi
Daring atau tatap muka tetapi bertahap melalui proyek percontohan dan protokol kesehatan sangat ketat.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x