2. Pelanggaran oleh pelaku usaha
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk.
- Denda administratif maksimal Rp50juta.
- Pembekuan sementara izin usaha.
- Pencabutan izin usaha.***
2. Pelanggaran oleh pelaku usaha
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk.
- Denda administratif maksimal Rp50juta.
- Pembekuan sementara izin usaha.
- Pencabutan izin usaha.***
Editor: Ayu Ningrum Asiyah
Sumber: PMJ News Pemprov DKI Jakarta