SRAGEN UPDATE – Masyarakat yang nekat untuk melakukan aktivitas luar rumah termasuk dalam bersepeda akan ditindak tegas oleh kepolisian yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Fadil mengatakan bahwa jika ditemukan pesepeda yang terlihat sedang bersepeda di jalanan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mengandangkan (mengamankan) sepeda tersebut.
Menurutnya hal ini dinilai sangat tepat untuk dapat menyelamatkan nyawa masyarakat sehingga dapat terhindar dari penularan Covid-19.
“Jika memang nekat, saya akan kandangkan sepedanya selama PPKM. Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular dan menyebarkan Covid-19,” kata Fadil saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 2 Juli 2021 di Jakarta.
Kemudian menurut Kombes Pol Yusri Yunus, sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa adanya penindakan dan pengangkutan sepeda dari pemiliknya pada saat masa PPKM Darurat akan dilakukan.
Hal ini disebabkan karena bersepda ataupun olahraga di luar rumah bukan merupakan kegiatan esensial (penting) dalam ketentuan penyelenggaraan PPKM Darurat.
“Perlu ditekankan sekali lagi, tadi Kapolda sudah menyampaikan penekanan kalau olahraga bukan merupakan kegiatan esensial dan kritikal. Jadi kegiatan olahraga yang dilakukan di luar itu dilarang,” imbuh Yusri.
Kemudian Yusri menambahkan pernyataan tersebut bahwa segala bentuk olahraga yang dilakukan di luar itu dilarang. Baik bersepeda, jalan kaki di jalan Sudirman atau di mana saja akan dilarang.