CPNS Kemenag 2021 Sudah Dibuka, Berikut Formasi dan Syaratnya!

- 9 Juli 2021, 07:56 WIB
CPNS Kemenag Sudah Dibuka, Berikut Formasi dan Syaratnya. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan formasi CPNS membuka 1.361 formasi di seleksi CPNS 2021.
CPNS Kemenag Sudah Dibuka, Berikut Formasi dan Syaratnya. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan formasi CPNS membuka 1.361 formasi di seleksi CPNS 2021. /

Adapun syarat umum CPNS Kemenag, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doctor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagao PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora POLRI

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki keualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah