1. Sebenarnya apa bantuan PKD itu sendiri?
Bantuan PKD berbeda dengan bantuan yang biasanya disalurkan oleh pemerintah pusat ya. Karena memang bantuan ini diberikan khusus kepada warga yang mempunyai KTP DKI Jakarta.
Dikarenakan bantuan PKD dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jakarta, bukan pemerintah pusat.
Oleh karenanya, sumber dana yang digunakan pun juga berbeda dengan pemerintah pusat yang menggunakan APBN Kemensos RI.
Dalam Bantuan KPD terdiri dari beberapa macam bantuan diantaranya; Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) maupun Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Baca Juga: Spoiler Spiderman : No Way Home, Matt Murdock dan Siapa Lagi yang Datang Membantu Peter Parker?
2. Siapa yang berhak menerima bantuan tersebut?
Dari ketiga kategori bantuan tersebut tentu memiliki persyaratan yang berbeda-beda karena penerima yang disasar juga akan berbeda.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan diberikan bagi mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, mapun terdaftar di DTKS.