Penerima KLJ akan diberikan bantuan Rp600 ribu /lansia tiap bulannya selama 1 tahun penuh sedangkan
Penerima KPDJ dan KAJ akan diberikan bantuan sebesar Rp300 ribu/penerima tiap biulannya selama satu tahun
Dana bantuan yang disalurkan (bansos PKD) dapat ditarik secara tunai melalui atm khusunya bank DKI dengan saldo pengendapan minimum Rp20.000
Itulah tadi beberapa pertanyaan yang sering diajukan masyarakat mengenai bansos PKD (KLJ, KAJ maupun KPDJ) semoga informasi tersebut dapat dipahami dan dimengerti masyarakat.
Jika masih ada pertanyaan terkait bansos PKD Anda dapat langsung menuju ke Instagram resmi milik Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta yang mengulik habis mengenai bansos PKD di salah satu postingannya.
Anda juga dapat menghubungi call center Dinsos Provinsi DKI Jakarta di nomor telepon (021) 426 5115 pada saat jam kerja berlangsung.***