PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
1. Masa tenang: 11 – 13 Februari 2023
2. Pemungutan dan Penghitungan Suara:
- Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: 14 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari – 20 Maret 2024
PENETAPAN HASIL DAN PENGUCAPAN JANJI
1. Penetapan Hasil Pemilu
- Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
- Penetapan perikehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
- Penetapan cakin terpilih anggota DPD
- Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: paling lambat 3 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Tidak Terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Pengucapan Sumpah / Janji