Baca Juga: Mengenal Paxlovid, Obat Covid-19 yang Dipakai Biden: Cara Kerja Obat, Manfaat dan Resikonya
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas yang bukan bidang ilmu kesehatan (selain FK, FKG, dan FKH), WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter antara lain Mariyuana (THC), Amphetamine (AMP), dan Morphine (MOP).
Surat Keterangan Bebas Narkoba ini WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai dengan stempel basah.
Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Rumah Sakit Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Provinsi atau Kota atau Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesma, atau Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.
- Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya khusus pada program studi yang mensyaratkan)
Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan dari MS Glow, Tapi Kok Malah Tutup? Begini Penjelasannya
Calon mahasiswa yang diterima di program studi selain bidang ilmu kesehatan (FK, FKG, dan FH), namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIB mengunggah Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna.
Surat keterangan tersebut WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai dengan stempel basah atau dapat dengan TTE.
Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Rumah Sakit Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Provinsi atau Kota atau Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesma, atau Laboratorium yang berwenang.