Seluruh Daerah Berstatus Level 1 Masa PPKM, Pemerintah Galakkan Program Vaksinasi Booster dan Disiplin Prokes

- 2 Agustus 2022, 11:09 WIB
Seluruh Daerah Berstatus Level 1 Masa PPKM, Pemerintah Galakkan Program Vaksinasi Booster dan Disiplin Prokes
Seluruh Daerah Berstatus Level 1 Masa PPKM, Pemerintah Galakkan Program Vaksinasi Booster dan Disiplin Prokes /ANTARA FOTO/Agha Yuninda.

SRAGEN UPDATE - Setelah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh daerah Indonesia, Pemerintah kembali galakkan program vaksinasi dosis ketiga (booster).

Penggalakan vaksinasi ini disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA melalui pesan elektronik.

Menurutnya penggalakan program vaksinasi khususnya dosis ketiga (booster) merupakan bagian dalam upaya mengendalikan pandemi.

Baca Juga: 5 Drakor yang Menentang Stigma di Korea Selatan, Salah Satunya It's Okay To Not Be Okay

Namun hal itu harus disertai dengan dukungan masyarakat dan kepada daerah agar percepatan pelaksanaan program vaksinasi booster ini dapat berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa program vaksinasi booster ini merupakan wujud dari aksi pencegahan kenaikan jumlah kasus Covid-19.

“Diminta kepada para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud aksi preventif terhadap varian baru yang muncul," ucap Safrizal ZA di Jakarta, dikutip Sragen Update.com dari ANTARA, Selasa, 2 Agustus 2022.

Selain menggalakan program vaksinasi booster, pemerintah juga melakukan penguatan kerjasama antara jajaran forkopimda, pemerintah daerah maupun aparat kewilayahan terkait pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca Juga: 4 Wajah yang Kita Pakai Dalam Kehidupan: Di Depan Tuhan, Sendirian, Keluarga, dan Sahabat

Pemantauan dilakukan terhadap prokes seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik.

Oleh karena itu, Safrizal juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin  protokol kesehatan sebagai dampak naiknya jumlah kasus Covid-19 beberapa minggu terakhir.

Ia juga menyinggung adanya potensi keramaian akibat kegiatan-kegiatan pada hari perayaan HUT RI yang akan berlangsung pada beberapa hari kedepan. Sehingga masyarakat diminta lebih berhati-hati.

“Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan," ujar Safrizal ZA.

Baca Juga: Seluruh Daerah Indonesia Berada di Level 1 pada Perpanjangan PPKM, Berlaku Mulai Hari Ini

PPKM sendiri mulai diberlakukan sejak hari ini hingga dua minggu kedepan, yaitu sejak 2-15 Agustus 2022 untuk daerah Jawa dan Bali.

Kemudian untuk daerah diluar Jawa dan Bali berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 september 2022.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di JAwa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-5 Agustus 2022.

Baca Juga: Harga BBM di Indonesia Masih Murah, Presiden Jokowi : Alhamdulillah Masih Kuat Subsidi

Selain itu, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKm di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah