Baca Juga: Lagi-lagi Istri Ferdy Sambo Batal Diperiksa, Komnas HAM: Kondisinya Masih Belum Stabil
“Oleh karenanya Advokat dan konsultan hukum Deolipa Yumara tidak lagi memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaiman tercantum di dalam pemberian kuasa hukum tersebut,” katanya.
Dikutip dari teras gorontalo.com oleh SragenUpdate.com, dalam keterangan tersebut surat pencabutan itu ditandatangani oleh Bharada E dan bermaterai.
Dalam surat itu juga dituliskan bahwa Bharada E telah membuat surat tersebut secara sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Sontak saja hal tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng mengatakan bahwa ia sangat paham betul dengan kerja-kerja pengacar.dia juga mengingatkan kepada Polri untuk tidak mengintervensi pekerjaan pengacara.
Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir J
“Saya mengingatkan kepada Polri ya, jangan mengintervensi pekerjaan pengacara,” katanya.
Sugeng juga berkata bahwa walaupun Polri yang menunjuk pengacara, tetapi Polri tidak berhak untuk mengintervensi pekerjaan pengacara.
“Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik, untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan,” sambungnya.