Difitnah Cari Panggung, Deolipa Yumara Ex Pengacara Bharada E Laporkan Ronny Talapesy Ke Polres Metro Jakarta

- 18 Agustus 2022, 10:05 WIB
Difitnah Cari Panggung, Deolipa Yumara Ex Pengacara Bharada E Laporkan Ronny Talapesy Ke Polres Metro Jakarta Selatan
Difitnah Cari Panggung, Deolipa Yumara Ex Pengacara Bharada E Laporkan Ronny Talapesy Ke Polres Metro Jakarta Selatan /Instagram.com/@olive_yumara/

SRAGEN UPDATE - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara resmi laporkan pengacara baru Bharada E, Rony Talapesy ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa kemarin.

Deolipa melaporkan Rony lantaran dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, menurut Deolipa setidaknya ada 3 pernyataan Rony yang dinilai telah menyudutkan Deolipa.

Pertama yaitu Deolipa dituding membuat Bharada E tidak tenang selama di tahanan. Kedua, Deolipa dituding sibuk mencari popularitas, dan yang terakhir Deolipa dituding terlalu sibuk dalam urusan konferensi pers.

Baca Juga: 5 Boy Group K-Pop yang Menghilang karena Sedang Hiatus, Belum Bubar Tapi Bikin Penggemar Kangen

Menurut Deolipa, Ronny tidak pantas melontarkan pernyataan tersebut, karena dirinya selama ini sudah mengikuti kode etik pengacara dalam menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus Bharada E.

Deolipa merasa pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baiknya, sehingga akhirnya dia melaporkan Ronny ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Deolipa juga menyebut adanya 3 saksi yang turut dilibatkannya dalam melaporkan Ronny Talapesy, yakni dari teman pengacara sendiri hingga pemimpin Institusi Polri.

Baca Juga: Wow! Ini 8 Hal di Jepang yang Tidak Akan Kamu Temui di Tempat Lain

Laporan dari Deolipa Yumara kini telah terregistrasi dalam laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Di mana update dari kasus Brigadir J, mantan kuasa hukum Bharada E yakni Deolipa Yumara berseteru dengan Ronny Talapesy.

Sebelumnya, Deolipa dan M. Burhanuddin juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencabutan kuasa.

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Sang Anak Alami Gangguan Kesehatan Mental, Mona Ratuliu Mengaku Sempat Merasa ‘Ini ABG Lebay Banget’

Alasannya menggugat yaitu karena adanya suatu dugaan penandatanganan pencabutan surat kuasa baru di bawah tekanan.

Di mana surat pencabutan kuasa itu cacat formil karena tidak ada surat pencabutan kuasa tersebut tidak ada alasan apapun.

Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapesy atas dugaan pencemaran nama baik, di mana laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2022.

Deolipa juga menyebut ada 3 pernyataan yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya, yaitu Bharada E merasa tidak nyaman saat didampingi Deolipa.

Baca Juga: Geger! Dinilai Tidak Sopan, Aksi Joget Paskibraka di Depan Tiang Bendera Dapat Kecaman Warganet

Hal itu tidak bisa dibenarkan, Deolipa mengklaim mantan kliennya tersebut sangat rileks saat berkomunikasi dengannya.

Kedua, terkait dirinya yang dituding mencari panggung atau popularitas ketimbang membela kliennya. Menurut Deolipa seorang seniman pantas mencari panggung.

Terakhir, terkait konferensi pers Deolipa saat pertama kali ditunjuk sebagai kuasa hukum Bharada E.

Deolipa menjelaskan bahwa konferensi pers yang dia lakukan merupakan dorongan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Ryan Jayadi beserta staf-nya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Mayang Adik Mendiang Vanessa Angel, Dulu Dihujat Kini Dipuji oleh Warganet

Deolipa juga menyertakan barang bukti dalam laporan tersebut berupa konten Youtube dan rekaman CCTV di ruangan Andi Ryan.

Dengan ini Ronny Talapesy dilaporkan dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang memuat soal penghinaan dan pencemaran nama baik.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Youtube Kabar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah