SRAGEN UPDATE - Kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyeret sedikitnya empat tersangka, dimana tiga diantaranya merupakan anggota Polri.
Bharada E alias Richard Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP, dan bertindak sebagai eksekutor Brigadir J atas perintah mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator, dan sedikit demi sedikit berani bersuara membongkar tabir kematian Brigadir J yang sebenarnya.
Disebut sebut menjadi saksi kunci, keselamatan Bharada E pun dikhawatirkan publik.
Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun tak tinggal diam, mereka memastikan kondisi Bharada E di dalam Rutan Bareskrim Polri baik-baik saja.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyampaikan hal tersebut langsung pada wartawan.
Dikutip dari PMJ News pada Minggu, 14 Agustus 2022, Wakil Ketua LPSK menyampaikan, "Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini."