Publik: Jangan Sampai Bharada E Dibunuh, LPSK Pastikan Kondisi Bharada E Aman di Rutan Bareskrim Polri

- 15 Agustus 2022, 09:00 WIB
Kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyeret sedikitnya empat tersangka, dimana tiga diantaranya merupakan anggota Polri.
Kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyeret sedikitnya empat tersangka, dimana tiga diantaranya merupakan anggota Polri. /Dok/gia

 

SRAGEN UPDATE - Kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyeret sedikitnya empat tersangka, dimana tiga diantaranya merupakan anggota Polri.

Bharada E alias Richard Eliezer dijerat dengan pasal 338 KUHP, dan bertindak sebagai eksekutor Brigadir J atas perintah mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator, dan sedikit demi sedikit berani bersuara membongkar tabir kematian Brigadir J yang sebenarnya.

Baca Juga: Woo Young Woo Punya Saudara Laki-laki? Teori Drama Extraordinary Attorney Woo Ini Tuai Perhatian Penggemar

Disebut sebut menjadi saksi kunci, keselamatan Bharada E pun dikhawatirkan publik.

Namun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun tak tinggal diam, mereka memastikan kondisi Bharada E di dalam Rutan Bareskrim Polri baik-baik saja.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas menyampaikan hal tersebut langsung pada wartawan.

Dikutip dari PMJ News pada Minggu, 14 Agustus 2022, Wakil Ketua LPSK menyampaikan, "Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini."

Baca Juga: Daftar 13 Masjid di Klaten Kota, Cawas, Trucuk, Wonosari: Masjid Agung Al-Aqsa, Buka 24 Jam, Lengkap Alamat

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x