WOW! Presiden Jokowi Digugat Karena Ijazah palsu Untuk Ikuti Pemilu 2019, Begini Tanggapan Istana

- 6 Oktober 2022, 10:49 WIB
Wow! Presiden Jokowi Digugat Karena Menggunakan Ijazah palsu Untuk Ikuti Pemilu 2019, Begini Tanggapan Istana
Wow! Presiden Jokowi Digugat Karena Menggunakan Ijazah palsu Untuk Ikuti Pemilu 2019, Begini Tanggapan Istana /

Baca Juga: Kondisi Terkini Lesti Kejora: Jalani Fisioterapi Gara-gara Tulang Bergeser Usai Dicekik Rizky Billar

“Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” ujar Dini Purwono dikutip SragenUpdate.com dari BeritaSubang.com.

Kemudian, Dini Purwono menegaskan bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah asli beliau, dan ini bisa dibuktikan dengan mudah.

Terkecuali jika penggugat ingin mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu.

“Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi,” jawabnya.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin, 3 Oktober 2022 dan telah terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Penjara 1 Tahun 4 Bulan Menanti, Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Segera Diperiksa Terkait ‘Prank’ KDRT

Tidak hanya Presiden Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini ada KPU, MPR, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Proses perkara Presiden Jokowi yang digugat oleh WN dengan alasan penyerahan ijazah palsu saat pemilu 2019 lalu baru masuk tahap pendaftaran, dan belum diketahui kapan sidang perdana digelar.***

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Beritasubang.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah