Apa Itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan PNS, Mulai dari Segi Status Kepegawaian hingga Proses Seleksi

- 1 November 2022, 20:52 WIB
Apa Itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan PNS, Mulai dari Segi Status Kepegawaian hingga Proses Seleksi
Apa Itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan PNS, Mulai dari Segi Status Kepegawaian hingga Proses Seleksi /freepik.com

SRAGEN UPDATE – Istilah PPPK mungkin masih kurang familiar dan terdengar asing bagi sebagian orang.

Dikutip SragenUpdate.com dari laman PPPK Guru Kemdikbudristek, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK tidaklah sama dengan PNS, ada beberapa perbedaan yang perlu kamu ketahui antara PNS dengan PPPK.

Apa sajakah itu? Berikut perbedaan PNS dan PPPK seperti yang SragenUpdate.com lansir dari laman BKD Provinsi Sulawesi Tengah

Baca Juga: Kepolisian Korea Selatan Akui Lalai, Tak Tanggapi Aduan Warga Sebelum Tragedi Halloween di Itaewon

1.      PNS dan PPPK dari segi status kepegawaian

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

2.      PNS dan PPPK berdasarkan hak

Dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sementara PPPK, tidak mendapatkan fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua, namun tetap berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Adapun jaminan perlindungan yang diberikan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian,dan bantuan hukum.

Baca Juga: Bagaimana Jika Waktu Sholat Beda Saat Safar? Mengulang Atau Tidak? Ini Penjelasannya

3.      PNS dan PPPK dari segi manajemen

Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK, di antaranya yaitu pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Jenjang karir berupa pangkat dan golongan akan terus berkembang setiap tahunnya untuk PNS.

Sementara PPPK, hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja dan tidak memiliki jenjang karir karena PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa waktu yang telah ditetapkan.

4.      PNS dan PPPK dari segi masa kerja

Masa kerja PNS sampai memasuki masa pensiun, yaitu di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan PPPK, masa kerjanya sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati.

5.      PNS dan PPPK berdasarkan proses seleksi

Perbedaan terakhir antara PNS dan PPPK adalah proses seleksinya.

Baca Juga: Ingin Kadar Gula Tetap Stabil? 7 Makanan dan Minuman ini Perlu Dihindari Bagi Penderita Diabetes

Untuk mengikuti seleksi CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

Sedangkan PPPK minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 39 tahun.

Selain itu, dalam seleksi CPNS, ada 5 seleksi yang perlu dilewati yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara PPPK yaitu terdapat empat materi yang meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosio kultural, dan wawancara.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah