Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022

- 15 November 2022, 21:28 WIB
Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022
Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022 /freepik/Freepik

SRAGEN UPDATE – Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tahun ini membuka kesempatan PPPK untuk formasi tenaga kesehatan.

Pendaftaran PPPK untuk formasi tenaga kesehatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan akan dibuka hingga Jum’at, 18 November 2022.

Jumlah formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk PPPK tahun ini ialah sebanyak 2 orang.

Adapun rincian tenaga kesehatan yang akan ditempatkan di unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pelaku Penembakan Universitas Virginia AS Tertangkap, Mahasiswa Adakan Penghormatan bagi Korban

  1. Ahli Pertama – Dokter Gigi

Kualifikasi pendidikan: Profesi Dokter Gigi atau Profesi Dokter Gigi Spesialis

Alokasi PPPK: 1 orang

MPHK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

Unit penempatan: Politeknik Ahli Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan

  1. Terampil – Perawat

Kualifikasi pendidikan: D-3 Keperawatan

Alokasi PPPK: 1 orang

MPHK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja): 5 tahun

Unit penempatan: Politeknik Ahli Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan

Baca Juga: Cek Isi Album Solo RM BTS ‘Indigo’ Lengkap dengan Harga dan Cara Pre-Order

Sementara itu, berikut informasi lengkap persyaratan PPPK formasi tenaga kesehatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan:

Persyaratan Umum

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum usia pensiun jabatan pada saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
  8. Berkelakuan baik
  9. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  10. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan mendapatkan sanksi yaitu tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya

Baca Juga: Daftar Lengkap Skuad Inggris, Belanda, dan Serbia di Piala Dunia 2022 Qatar

Persyaratan Khusus

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara
  2. Tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan
  3. Wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR)
  4. Wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh
  5. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas
  6. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit
  7. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki
  8. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator
  9. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan
  10. Surat lamaran, surat pernyataan dan surat keterangan bekerja atau rekomendasi bekerja wajib dibubuhkan dengan e-materai bukan materai tempel

Baca Juga: 6 Idol KPop dengan Pose Foto Terikonik, Milik V BTS jadi Terfavorit

Adapun informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran PPPK formasi tenaga kesehatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dilihat di sini:

https://ropeg.kkp.go.id/artikel-2192-pengumuman-tentang-seleksi-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-untuk-jabatan-fungsional-tenaga-kesehatan-kementerian-kelautan-dan-perikanan-formasi-tahun-2022 ***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah