Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Perhubungan 2022

- 15 November 2022, 21:41 WIB
Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Perhubungan 2022
Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Perhubungan 2022 /Pixabay/Pexels/Pexels
  1. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
  2. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
  3. Dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
  4. Tautan atau link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Baca Juga: Jin BTS Ungkap Ide untuk MV ‘The Astronaut’, Benar – benar Petunjuk Perpisahan?

Persyaratan khusus:

  1. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari dalam negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi, pada saat kelulusan dengan IPK minimal 2,75

Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi luar negeri untuk jenjang pendidikan Profesi Dokter, Profesi Ners, Profesi Apoteker, Keperawatan, Farmasi

Mendapat ijazah asli, transkrip nilai asli, dan urat keputusan Hasil Konversi IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan IPK minimal 2,75

  1. Pelamar yang mendaftar formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yaitu jabatan Ahli Pertama – Dokter, Ahli Pertama – Perawat, Ahli Pertama – Apoteker, Terampil – Perawat, dan Terampil – Asisten Apoteker wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar(linier) yang masih berlaku saat pendaftaran

Dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (bukan STR internship)

  1. Bagi pelamar pada formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022, terdapat ketentuan sebagai berikut:
  2. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada jabatan fungsional Tenaga Kesehatan antara lain:
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data(database) pada Badan Kepegawaian NEGARA
  • Tenaga Kesehatan non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan
  1. Bagi pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yaitu jabatan Ahli Pertama – Dokter, Ahli Pertama – Perawat, Ahli Pertama – Apoteker, Terampil – Perawat, dan Terampil – Asisten Apoteker wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Viral! Video Pria yang Dinyatakan Meninggal dan Dipeti Lalu Hidup Kembali, Begini Faktanya

Jika belum memiliki masa kerja atau pengalaman, maka dinyatakan gugur

  1. Masa kerja pelamar (di persyaratan nomor 4) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
  • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas
  • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama
  • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator
  • Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta atau lembaga swadaya non pemerintah atau yayasan

Sementara itu, informasi lengkap tata cara pendaftaran untuk formasi tenaga kesehatan di Kementerian Perhubungan dapat dilihat di sini https://cpns.dephub.go.id/ ***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah