Pada Perayaan Natal 2022/2023, KPK Batasi Pengunjung Tahanan, Maksimal 3 Orang

- 25 Desember 2022, 06:00 WIB
Pada Perayaan Natal 2022/2023, KPK Batasi Pengunjung Tahanan, Maksimal 3 Orang
Pada Perayaan Natal 2022/2023, KPK Batasi Pengunjung Tahanan, Maksimal 3 Orang /Egindo/Tangkap Layar

SRAGEN UPDATE – Pada Perayaan Natal yang jatuh hari minggu nanti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membatasi kunjungan yang datang kepada para tahanan.

Dalam masa perayaan hari natal tersebut KPK akan menyediakan dua jenis metode layanan kunjungan, yakni kunjungan secara offline atau tatap muka dan kunjungan secara virtual.

Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan Natal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka secara terbatas dan virtual,” kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK

Dan Ali juga mengatakan bahwa pendaftaran untuk kunjungan tatap muka dan virtual dimulai pada pukul 07:30 WIB.

Baca Juga: Kilas Balik Permainan Persib Melawan Persikabo 1973, Sato Selamatkan Persib dari Kekalahan

Kemudian khusus untuk kunjungan tatap muka akan dilakukan terbatas, yakni mulai dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.

Selain itu pada kunjungan tatap muka, setiap tahanan hanya diperbolehkan menerima maksimal 3 orang. Itupun hanya diperuntukkan pada keluarga inti tahanan saja.

Para pengunjung juga tidak diperkenankan membawa barang-barang seperti alat komunikasi atau telepon genggam.

Adapun sebelum mendaftar, pengunjung yang datang wajib memenuhi beberapa syarat yang ditentukan, salah satunya wajib sudah melakukan vaksin COVID 19 dosis ketiga atau vaksin booster.

Dan harus ditunjukkan melalui aplikasi peduli lindungi atau dengan bukti sertifikat vaksin.

Baca Juga: Teknologi terbaru Perancis dalam Mengendalikan Massa Untuk Olimpiade di Paris

Seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID 19 yakni Prof. Wiku Adisasmito bahwa, saat ini prinsip kewaspadaan terhadap risiko penularan COVID 19 tetap perlu diterapkan menyusul situasi pandemi di dunia yang belum sepenuhnya terkendali.

Sehingga syarat tersebut harus diberlakukan dan setiap pengunjung wajib tetap memperhatikan protokol kesehatan, apalagi pada saat masa-masa jelang nataru (Natal dan Tahun Baru) 2022/2023 yang selalu ramai.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah