3. Penasihat hukum Ferdy Sambo tidak profesional karena tanggapannya yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan akan tetapi berdasarkan saksi Richard, Ferdy Sambo melakukan penembakan pula.
Baca Juga: IU dan Park Bo Gum Akan Berada dalam Satu Drama Mendatang ’You Have Done Well’
Keterangan dari saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Makruf tidak dapat dipercaya karena mereka berdua merupakan anak buah Ferdy Sambo dan dianggap berusaha mengaburkan kejadian ini.
Selain itu, dalam perkara terpisah Ferdy Sambo, Kuat Makruf, dan Ricky mempunyai tim penasihat hukum yang sama sehingga logika berpikirnya tidak rasional dan berusaha mengaburkan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
4. Permohonan penasihat hukum Ferdy Sambo perlu dikesampingkan walaupun terdakwa bersikap sopan tetapi terdakwa melakukan pengingkaran terhadap pledoi yang diajukan.
Ferdy Sambo mengatakan akan bertanggung jawab tetapi di lain kesempatan Ferdy Sambo mengingkari pembunuhan tersebut dan memberikan respons yang berbelit-belit.
5. Pledoi yang diajukan harus dikesampingkan karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU.
Pada akhir ucapannya, JPU memohon dua hal kepada hakim yaitu: