Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 13:36 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara /F. VOI.ID/

SRAGEN UPDATE – Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim setelah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menilai bahwa perbuatan Richard tersebut telah memenuhi unsur perbuatan perencanaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Walaupun hakim menilai bahwa Richard menunjukkan kesengajaan dalam menembak Brigadir J dengan responsnya yaitu “siap komandan” Ketika Ferdy Sambo menanyakan kesiapan menembak Yoshua,

tetapi atas beberapa pertimbangan lainnya hakim memvonis Barada E satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Para Pemain Barcelona vs Man United di Leg Off Liga Europa

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucapnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.” Lanjut hakim.

Selain itu, hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli terhadap jumlah luka tembak yang ada di tubuh Brigadir J yaitu enam luka tembak dalam dan tujuh luka tembak.

Richard sendiri mengatakan bahwa maksimal Richard melakukan lima tembakan dan berdasarkan saksi Ricky Rizal,

 

dan Kuat Ma’ruf disimpulkan bahwa Ferdy Sambo juga menembak Brigadir J.

Hakim juga mempertimbangkan pernyataan Richard bahwa permintaan Ferdy Sambo adalah suatu kesalahan yang membuatnya berdoa agar Ferdy Sambo mengurungkan niatnya,

tetapi, seharusnya ketika menembak, Richard tidak seharusnya menembak bagian vital Yoshua.

Hakim juga menilai bahwa Richard merupakan justice collaborator yang membuat kasus ini menjadi terang perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Prediksi Skor Arsenal vs Manchester City Liga Premier 2022-2023 di Stadion Emirates

dan Richard bukan merupakan pelaku utama.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman yang akan diberikan kepada Richard Eliezer

Hal-hal yang memberatkan hukuman Richard yaitu terdakwa tidak mempertimbangkan hubungan akrabnya dengan Yoshua.

Hal-hal yang meringankan Richard Eliezer yaitu mau bekerja sama dengan berkata jujur dan logis yang bersesuaian dengan keterangan saksi lain,

 

tidak pernah dihukum, masih muda, mau memperbaiki diri, berjanji tidak mengulangi perbuatan, dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah