Penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat Menimbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Harus Lawan

- 4 Maret 2023, 09:22 WIB
Penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat Menimbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Harus Lawan
Penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat Menimbulkan Kontroversi, Mahfud MD: Harus Lawan /Instagram / @mohmahfudmd/

SRAGEN UPDATE – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda pemilu pada tahun 2024 mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

 

Baru-baru ini juga Komisi Yudisial (KY) memberikan statemen resminya mengenai kontroversi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Melalui juru bicaranya, Miko Ginting mengatakan, keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini memang putusan yang kontroversial.

Selain itu juga, Komisi Yudisial RI mencermati bahwa reaksi yang ditimbulkan dari putusan ini sangat menimbulkan kotroversi ditengah masyarakat.

Baca Juga: Dakwah atau Seruan Nabi Muhammad SAW di Bukit Shafa dan Turunnya Surah Al-Lahab

“Putusan pengadilan tidak bekerja diruang hampa, karena ada aspirasi masyarakat dan juga ada nuansa yuridis dimana ada kepatuhan kepada UUD 1945 dan juga Undang-uang lainnya,” Katanya.

Komisi Yudisial sendiri akan melakukan pendalaman pada putusan yang telah dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“Terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi, sebagai bentuk upaya pendalaman, kami akan memanggil hakim tersebut untuk melakukan klarifikasi,” Paparnya.

Jika memang, lanjut Miko, ada pelanggaran perilaku yang dilakukan hakim atau majelis hakim akan segera melakukan pemeriksaan.

 

“Namun untuk substansi putusan, Komisi Yudisial tidak berwenang untuk menilai baik atau benarnya suatu putusan, buruk atau baiknya putusan, domain KY memang berfokus terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim maupun majelis hakim,” Tegasnya.

Komisi Yudisial juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini dan juga terkait aspek dari perilaku hakim.

Selain mendapatkan sorotan dari Komisi Yudisial, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud Md.

Dalam akun Twitternya, Mahfud Md mengatakan, putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu harus dilawan.

Baca Juga: Jelang Melawan Suriah di Piala AFC U-20 2023, Tim U-20 Indonesia Fokus Perbaiki Permainan

“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” Ucapnya dalam akun Twitter @mohmahfudmd.

Dirinya juga menilai putusan tersebut diluar dari yurisdiksi dan salah kamar.

“Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian,” Tuturnya

Mahfud menegaskan, hukum pemilu bukan hukum perdata vonis tersebut bukan bertentangan dengan UUD 1945.

 

“Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-undang bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” Jelasnya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah