Analisis Pelanggaran Pemilu 2024: Tren Pelanggaran Administrasi dan Pidana yang Ditangani Bawaslu

- 28 Februari 2024, 21:00 WIB
Analisis Pelanggaran Pemilu 2024: Tren Pelanggaran Administrasi dan Pidana yang Ditangani Bawaslu
Analisis Pelanggaran Pemilu 2024: Tren Pelanggaran Administrasi dan Pidana yang Ditangani Bawaslu /Dok: Antara/

SRAGEN UPDATE - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa hingga 26 Februari 2024, lembaganya telah menerima 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.

Bagja menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terbagi menjadi beberapa jenis, seperti pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.

Hal ini diungkapkan oleh Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Selasa, 27 Februari 2024.

Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa dari total laporan dan temuan yang diterima, 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sementara 104 temuan lainnya belum diregistrasi.

Dalam penanganan pelanggaran tersebut, ditemukan bahwa 479 di antaranya merupakan pelanggaran, sedangkan 324 bukan merupakan pelanggaran.

Baca Juga: YG Entertainment Umumkan BABYMONSTER sedang Persiapkan Album Debut untuk Para Penggemar

Terdapat pula 69 kasus pelanggaran administrasi, 39 kasus dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 kasus pelanggaran hukum lainnya.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, menyoroti salah satu tren dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu yang cenderung mengarah pada pelanggaran administrasi.

Herwyn menyatakan bahwa pelanggaran administrasi yang terjadi mencakup berbagai hal, seperti kampanye dilakukan di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, penyebaran video di media sosial, dan pelanggaran terhadap kode etik.

Dia juga mengidentifikasi tren pelanggaran pidana pemilu yang terkait dengan Pasal 521, 523 tentang politik uang, serta Pasal 490, 491, 494, dan 493 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Herwyn menjelaskan bahwa tren ini melibatkan pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang terkait dengan praktik politik uang.

Herwyn menyatakan bahwa dua tren tersebut sedang ditangani oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Selain itu, tren lain yang diidentifikasi adalah terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggaran Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1.

Baca Juga: 5 Tips Merawat Wajah pada Usia 50 Tahun Saat Kadar Kolagen dalam Kulit Mulai Menurun

Perlu dicatat bahwa temuan dan laporan yang diterima oleh Bawaslu belum termasuk pelanggaran administrasi yang menjadi penyebab pemungutan suara ulang di beberapa daerah.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x