SRAGEN UPDATE - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hibah Rakyat (THR) PNS dan pensiunan akan dimulai tanggal 22 Maret 2024.
Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat, 15 Maret 2024.
Data mengenai pencairan THR PNS dan pensiunan telah ditentukan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR PNS dan Pensiunan
THR PNS dan Pensiunan adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pensiunan.
Komponen THR PNS dan Pensiunan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
Komponen THR PNS dan pensiunan:
- Gaji pokok
Komponen utama THR PNS dan Pensiunan, yang merupakan gaji pokok yang diterima sebelum pencairan.
- Tunjangan keluarga
Tunjangan yang diterima oleh keluarga pegawai PNS dan Pensiunan.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Peraturan tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, Cair 100 Persen