Juru Bicara MK, Fajar Laksono Pastikan Putusan 8 Hakim Tidak ‘Deadlock’

- 28 Maret 2024, 20:33 WIB
Juru Bicara MK, Fajar Laksono Pastikan Putusan 8 Hakim Tidak ‘Deadlock’
Juru Bicara MK, Fajar Laksono Pastikan Putusan 8 Hakim Tidak ‘Deadlock’ /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

SRAGEN UPDATE — Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memastikan bahwa putusan yang diambil oleh delapan Hakim Konstitusi pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak akan mengalami deadlock atau kebuntuan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan awak media mengenai kemungkinan putusan antarhakim terbagi menjadi 4:4.

Saat ini, terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024.

Namun, Ketua Dewan Pakar Tim Hukum Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, tidak turut serta dalam menangani perkara PHPU Pilpres karena keputusan Majelis Kehormatan MK yang menetapkan bahwa ia tidak diperkenankan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Yoon Kye Sang Dikabarkan akan Berperan untuk Drama Terbaru TRY: We Become Miracles

Fajar Laksono menjelaskan bahwa prosedur pengambilan keputusan dalam MK telah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Apabila terdapat perbedaan pendapat di antara hakim, langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.

“Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat lagi, jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” jelasnya.

Jika musyawarah mufakat kedua tidak mencapai kesepakatan, maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

Namun, jika terjadi kebuntuan dengan hasil suara 4:4, maka Pasal 45 ayat 8 menegaskan bahwa suara yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada.

Fajar Laksono menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut telah diatur dalam Undang-Undang MK sehingga tidak akan ada kebuntuan dalam menentukan putusan.

Baca Juga: Bersiap Diadakan, MAKE MATE 1 (MA1) Perlahan Umumkan Para Peserta yang Berpartisipasi

Dengan demikian, putusan MK akan tetap dikeluarkan meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.

Saat ini, MK sedang menghadapi perkara PHPU Pilpres 2024.

Jadwal persidangan telah ditetapkan, dimulai dari sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 27 Maret 2024, yang terbagi dalam dua sesi untuk menghadapi permohonan dari dua pasangan calon.

Tahapan persidangan berlanjut hingga April 2024, di mana pengucapan putusan atau ketetapan akan dilakukan pada 22 April 2023.

Dengan prosedur yang telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang MK, diharapkan bahwa proses persidangan PHPU Pilpres 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil dan akurat bagi semua pihak yang terlibat.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x