BKD DKI Jakarta Sebut Jika Kebijakan WFH Hanya Berlaku untuk ASN dengan Kondisi Tertentu

- 16 April 2024, 20:12 WIB
BKD DKI Jakarta Sebut Jika Kebijakan WFH Hanya Berlaku untuk ASN dengan Kondisi Tertentu
BKD DKI Jakarta Sebut Jika Kebijakan WFH Hanya Berlaku untuk ASN dengan Kondisi Tertentu /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

SRAGEN UPDATE - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta menyebut mengenai kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH).

Kebijakan WFH yang diberlakukan dari tanggal 16 sampai 17 April 2024.

Kebijakan WFH tersebut diberlakukan untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kondisi tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya.

"Dalam arti gini, kita kan tak bisa hindari jika ada 'case', kemarin koordinasi ke kami, anaknya masuk rumah sakit. Sehingga yang bersangkutan harus nemenin anaknya. Dia boleh WFH," kata Maria seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Hyunjin Stray Kids Berbagai Jika Persahabatan Merupakan Hal yang Paling Penting Untuknya

Ada lagi ASN yang bersangkutan sakit sehingga harus berobat di tempat tertentu. "Yang seperti itu kita beri WFH," katanya.

Maria mengatakan bahwa penerapan kebijakan WFH ini diketahui oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dan memenuhi persyaratan memang dalam kondisi mendesak.

Selain itu, Maria memastikan jika SKPD yang bertugas melayani masyarakat seperti bidang kesehatan dan gawat darurat atau sejenisnya di rumah sakit tetap masuk.

SKPD yang melaksanakan layanan kemasyarakatan tidak WFH.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x