BKD DKI Jakarta Sebut Jika Kebijakan WFH Hanya Berlaku untuk ASN dengan Kondisi Tertentu

- 16 April 2024, 20:12 WIB
BKD DKI Jakarta Sebut Jika Kebijakan WFH Hanya Berlaku untuk ASN dengan Kondisi Tertentu
BKD DKI Jakarta Sebut Jika Kebijakan WFH Hanya Berlaku untuk ASN dengan Kondisi Tertentu /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Terdapat juga unit layanan yang tidak ada cuti besar.

"Seperti RS (rumah sakit), harus berikan layanan. Itu diatur oleh internal RS, jadi yang waktu itu bertugas diberikan cutinya setelah (Lebaran)," kata Maria.

Baca Juga: Dele Alli Ungkap Dirinya Hampir Bergabung dengan Liverpool Sebelum Akhirnya Memilih Tottenham

Selain itu, terdapat unit pelayanan yang memiliki jam kerja khusus agar tidak melakukan cuti secara serentak.

Maria menambahkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan perekaman data kehadiran pegawai.

"Kami tarik data dulu ya untuk memastikan SKPD mana saja yang pegawainya tidak hadir pada hari pertama masuk kerja," kata Maria.

Bagi pegawai yang tidak masuk dengan alasan yang tidak jelas akan diberikan sanksi.

Adapun sanksi paling ringan yang diberikan yaitu teguran tertulis.

Sanksi paling berat yang akan diberikan kepada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas masih didiskusikan.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah