Gugatan dari Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pasangan nomor urut 1 dan 3 pada gugatanya meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu untuk presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Baca Juga: Spoiler Episode 4 Missing Crown Prince: Pertengkaran Sengit antara Choi Sang Rok dan Lee Geon
Selain itu, MK juga diminta untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Terakhir, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.***