Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Video Porno Anak di Telegram dan X, Satu Tersangka Ditangkap

- 30 Mei 2024, 21:41 WIB
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Video Porno Anak di Telegram dan X, Satu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Video Porno Anak di Telegram dan X, Satu Tersangka Ditangkap /

Berdasarkan keterangan dari Polda Metr Jaya, motif dari pelaku melakukan Tindakan tersebut tidak lain karena kebutuhan ekonomi.

Pada Rabu (29/5), tim penyidik Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.

Baca Juga: SEVENTEEN Berikan Donasi kepada UNESCO untuk Rayakan Ulang Tahun Hari Debut yang ke-9

Sesampai di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat dan melakukan penggeledahan, serta menyita dua ponsel yang di dalamnya ditemukan jejak digital penyebaran dan penjualan konten video pornografi anak kepada pembeli melalui media sosial Telegram.

Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi. Tersangka mengakui segala perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ade Safri juga telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening dalam penanganan perkara tersebut, melakukan pemeriksaan ke ahli bidang pornografi dan ahli ITE, serta melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU.

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah